Coba Jarvis Store dan temukan solusi dan layanan yang tepat untuk memulai bisnis Anda.
Untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam mengatasi dampak Pandemi COVID-19
Tarif baru PPN sebesar 11% mulai berlaku Tarif PPN secara bertahap menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN, namun pemerintah juga tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan paska pandemi COVID-19, sehingga kenaikannya diatur dalam dua tahap dan tidak dalam waktu dekat
Sebagai salah satu wujud negara hadir adalah dengan memastikan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat banyak tetap dapat dijangkau dan diperoleh oleh masyarakat dengan mengenakan PPN dengan besaran tertentu (tarif final) yang lebih rendah dari tarif umum. Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi Paling Rendah 5% dan Paling Tinggi 15%
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU No. 7/2021"), kami dengan ini memberitahukan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa layanan akan mengalami kenaikan dari yang semula 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Sehingga dengan pemberitahuan ini ketentuan PPN dalam Perjanjian akan dianggap digantikan dengan tarif PPN terbaru berdasarkan UU No. 7 /2021, serta kami akan menerapkan tarif baru PPN ini untuk transaksi yang dimulai periode April 2022.
Jarvis Store akan secara otomatis mengupdate PPN pada Invoice untuk layanan terkait dengan pembelian dan perpanjangan domain, layanan email dan SSL.
Jarvis Store akan membantu dan meningkatkan produktivitas.